pasal 111 narkotika

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800. 111 menit berapa jam 000. tema 1 kelas 6 halaman 111 000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10 000 000 000 (sepuluh milyar rupiah)

Quantity:
Add To Cart