pasal 1238 kuhp
Sale Price:$400.00
Original Price:$500.00
sale
Pasal 1238 KUH Perdata, berbunyi sebagai berikut: “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” . astm 1238
Quantity: