pasal 1238 kuhp

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Pasal 1238 KUH Perdata, berbunyi sebagai berikut: “Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” . astm 1238

Quantity:
Add To Cart