transaksi diatas 500 juta

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM 0,5%. ukuran 500 gram berapa gelas Hal ini memang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Namun, wajib pajak yang bersangkutan tetap harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunannya

Quantity:
Add To Cart